Definisi :
Istishna' adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang
disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni') dan penjual (pembuat, shani').
Istishna'
paralel adalah suatu bentuk akad istishna' antara pemesan (pembeli, mustashni') dengan penjual (pembuat, shani'), kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada mustashni', penjual memerlukan pihak lain
sebagai shani'.
KARAKTERISTIK :
Berdasarkan akad istishna', pembeli menugaskan penjual untuk menyediakan barang pesanan (mashnu') sesuai spesifikasi yang
disyaratkan untuk diserahkan kepada pembeli, dengan cara pembayaran dimuka atau tangguh.
Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad.
Barang pesanan harus memenuhi kriteria:
a)memerlukan
proses pembuatan setelah akad disepakati;
b)sesuai dengan spesifikasi pemesan
(customized) bukan produk massal; dan
c)harus diketahui karakteristiknya secara umum yang
meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya.
DASAR
HUKUM :
Landasan
hukum istishna secara tekstual tidak ada. Bahkan menurut logika istishna ini
tidak diperbolehkan karena objek akadnya tidak ada.
Menurut
hanafiah, akad ini diperbolehkan berdasarkan istihna karena sudah sejak lama
masyarakat telah dilakukan oleh masyarakat tanpa adanya yang mengingkarinya.
Fatwa
Dewan Syari’ah Tentang Istishna :
Fatwa
dewan Syari’ah Nasional NO: 06UI/IV/2000 Tentang Jual Beli Istishna:
ØPertama : Ketentuan tentang
Pembayaran
ØKedua : Ketentuan Tentang Barang
ØKetiga : Ketentuan Lain
AKUNTANSI
PENJUAL
Penyatuan
dan Segmentasi
Akad
Bila suatu akad istishna' mencakup sejumlah aset, pengakuan dari setiap aset diperlakukan sebagai suatu
akad yang
terpisah jika:
(a) proposal terpisah telah diajukan untuk setiap aset;
(b) setiap aset telah dinegosiasikan secara terpisah dimana penjual dan pembeli dapat menerima atau
menolak bagian akad yang
berhubungan dengan masing-masing aset tersebut; dan
(c) biaya dan pendapatan masing-masing aset dapat diidentifikasikan.
Pengungkapan :
Entitas mengungkapkan transaksi istishna' dalam laporan keuangan, tetapi tidak terbatas, pada:
a)metode akuntansi yang
digunakan dalam pengukuran pendapatan dan keuntungan kontrak istishna';
b)metode yang
digunakan dalam penentuan persentase penyelesaian kontrak yang
sedang berjalan;
c)rincian piutang istishna' berdasarkan jumlah, jangka waktu, jenis mata uang, dan kualitas piutang;
d)rincian hutang istishna' berdasarkan jumlah, jangka waktu dan jenis mata uang; dan
e)pengungkapan yang
diperlukan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 101 tentang
Jurnal Standar
Tanggal Keterangan Debit Kredit
Bebab Isitisnah yang ditangguhkan xxx
Kas xxx
Beban Pra Akad xxx
Beban istisna yg ditangguhkan xxx
Thank, semoga bermanfaat...
Sumber : RAHMAN MAULIDIN
RAHMAT ALIM
INTAN MUSTIKA
UMPalembang
Sumber : RAHMAN MAULIDIN
RAHMAT ALIM
INTAN MUSTIKA
UMPalembang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar