Laporan Arus Kas menggunakan direct dan indirect method, oleh akuntansi, sama-sama dibolehkan. Direct method menggunakan buku kas sebagai sumber data. Sedangkan indirect method menggunakan Laba/Rugi dan Neraca komparatif.
Dari teknis penyusunan, direct method lebih sederhana; tinggal ambil ledger kas, dibagi 3 kelompok, terakhir disajikan. Sedangkan dengan inderct method, sedikit lebih rumit, memerlukan analisa dan pemilahan akun berbasis kas dan non-kas.
Sebagai patokan dasar, untuk maksud pelaporan, sebaiknya menggunakan
direct method, sebab lebih lugas, potensi salah sajinyanya lebih kecil.
Regulator, utamanya Bappepam, mewajibkan pelaporan arus kas dengan menggunakan direct method, karena alasan tadi. Menurut mereka, inderect method mengandung potensi risiko salahsaji yang lebih tinggi dibandingkan direct method.
Lalu kapan indirect method digunakan? Bila TERPAKSA krn ketiadaan buku kas. Biasanya digunakan oleh auditor atau analyst dalam prose pengujian rasionalitas laporan keuangan.
Simpulan: Untuk pelaporan, jika ada buku kas, gunakanlah direct method, lebih mudah dan lebih representative. Sedangkan untuk analisa, menguji rasionalitas lap keu misalnya, terlebih ketika tak ada buku kas, silahkan pakai indirect method.
Sebagai akuntan dan calon akuntan, bagaimanapun juga, wajib, kudu, harus, piawai, menggunakan keduanya (direct dan indirect method).
Sumber: JAK (Jurnal Akuntansi Keuangan)
Regulator, utamanya Bappepam, mewajibkan pelaporan arus kas dengan menggunakan direct method, karena alasan tadi. Menurut mereka, inderect method mengandung potensi risiko salahsaji yang lebih tinggi dibandingkan direct method.
Lalu kapan indirect method digunakan? Bila TERPAKSA krn ketiadaan buku kas. Biasanya digunakan oleh auditor atau analyst dalam prose pengujian rasionalitas laporan keuangan.
Simpulan: Untuk pelaporan, jika ada buku kas, gunakanlah direct method, lebih mudah dan lebih representative. Sedangkan untuk analisa, menguji rasionalitas lap keu misalnya, terlebih ketika tak ada buku kas, silahkan pakai indirect method.
Sebagai akuntan dan calon akuntan, bagaimanapun juga, wajib, kudu, harus, piawai, menggunakan keduanya (direct dan indirect method).
Sumber: JAK (Jurnal Akuntansi Keuangan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar